
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Letteng (65), Suryadi (43), Kholil Anwar (34) dan Darsih (57) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Baamang. Mereka tepergok saat sedang asik bermain judi di Jalan Muhran Ali Gang Kaca piring, Nomor 50 RT 015, RW 001, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Selasa, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Baamang, AKPP Beno Hertanto membenarkan penggrebekan tersebut. Menurut Beno, keempatnya tertangkap basah saat sedang bermain judi poker.
“Informasi berawal dari warga terkait sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat judi. Setelah kita kembangkan, langsung kita lakukan penggrebekan dan ternyata betul,” ungkapnya.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp160 ribu dan 105 lembar kartu remi. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Baamang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Keempat tersangka kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana tentang Perjudian,” tutupnya.