INTIMNEWS, PANGKALAN BUN – Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) dan Kasi Intel, meninjau dua aset Pemkab Kobar yang masih terlibat persengketaan dengan pihak lain.
Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Pengacara Negara dari Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), tentang pengamanan aset Pemerintah Daerah.
Dua aset yang masih dikuasai pihak lain yaitu lahan Kantor DPRD Kobar seluas 31,09 hektar dan lahan Pasar Sayangan yang berlokasi di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada seluas 4 hektar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Dandeni Herdiana mengatakan pihaknya sebagai pengacara negara rencananya akan langsung melayangkan somasi pada pihak ahli waris yang menguasai sertifikat aset milik Pemkab Kobar itu agar tidak kooperatif.
“Karena menurut penelitian kami proses penyelesaian hukum dari penyerahan aset tersebut sudah selesai. Jadi sebenarnya sudah tidak ada permasalahan lagi, dalam hal hak miliknya, karena sah menjadi aset Pemkab Kobar,” jelas Kajari.
Karena menurut Kajari proses kepemilikan lahan DPRD Kobar sudah melalui proses jual beli tahun 1996 dari pemiliknya dulu yaitu Panudi. Namun hingga kini sertifikat masih dipegang oleh satu dari 9 orang ahli waris.
“Demikian juga lahan pasar sayangan merupakan hibah dari M. Tayib tahun 2001,” jelas Kajari.
“Kami harapkan pihak pihak tersebut bisa kooperatif dan bekerjasma agar tidak berlanjut pada permasalahan hukum. Karena kami sudah mempertimbangkan bebeapa alternatif penyelesaian hukum baik perdata maupun pidana,” jelas Kajari.
Menurut Kajari, somasi tersebut nantinya akan dilayangkan pada seluruh ahli waris. (yus)