INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang Nasabah asal Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah menggugat Bank BRI Cabang Kasongan ke pengadilan Negeri Kasongan.
Melalui kuasa hukumnya Nasabah bernama H Jamhari merasa keberatan dan menempuh jalur hukum karen ruko enam pintu miliknya diduga dilelang oleh pihak bank tanpa sepengetahuan dirinya. Huasa hukumnya Mahdianur mengatakan bahwa klienya benar telah melaporakan pihak Bank BRI Cabang Kasongan.
Dia menjelaskan perkara awalnya kliennya H Jamhari memiliki ruko lantai dua dengan enam pintu di Pasar Kereng Pangi. Pada saat itu meminjam dana 1 Miliar di BRI Cabang Kasongan dan saat itu ada bencana covid di tahun 2021 sehingga macet dalam pembayaran.
“Saat itu ada program relaksasi dan H Jamhari mengikuti program tersebut lantaran saat Covid usaha tidak lancar dengan sisa termasuk bunga sebesar 500 juta lebih,” ungkap Mahdianur kepada awak media di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu 24 Juli 2024.
Dalam senggang waktu tersebut klienya mengaku berniat membayar utangnya di tengah membangkitkan kembali usahanya. “Seharusnya pihak BRI Cabang Kasongan dapat memberikan keringanan kepada pemilik bagaimana dirinya dapat melunasinya karena tidak mungkin dengan keluarga besar tidak dapat membantu H Jamhari, namun tiba-tiba pihak BRI Cabang Kasongan melelang ruko H Jamhari tanpa sepengetahuannya,”jelasnya.
Lebih jauh Mahdianur menerangkan selain ruko yang dilelang tanpa sepengetahuan pemiliknya, pihaknya juga merasa dirugikan karena barang-barang toko milik H Jamhari yang ada diruko yang lebih dari 1 Miliar nilai nya berupa alat-alat mesin serta bangunan hingga saat ini tidak tahu dimana letaknya dan dimana disimpan oleh pihak BRI cabang Kasongan.
Pihaknya juga nanti akan berencana melaporkan tindak pidana terkait penghilang barang-barang di toko milik H Jamhari tersebut karena saat itu H Jamhari meminjam dana di BRI Cabang Kasongan saat itu untuk modal usahanya dengan nilai 1 Miliar.
“Saat ini baru selesai sidang perdata yang keempat kalinya saat sidang pertama sidang pihak BRI Cabang Kasongan hadir namun tidak membawa surat tugas atau kuasa sehingga pihak Majelis Hakim menganggap mereka tidak hadir. Saat sidang kedua tidak hadir saat sidang ketiga tidak hadir kembali dan saat sidang keempat ini pihak BRI Cabang Kasongan hadir akan tetapi saat diperiksa surat kuasa ternyata tidak sesuai dengan ketentuan penerima kuasa tidak ditandatangani oleh yang hadir, didalam surat kuasa tidak ada memerintahkan kuasa untuk menghadiri sidang hanya menyatakan menghadap pengadilan bahkan yang hadir ini hanya marketing,” bebernya.
Merasa seperti itu pihaknya keberatan sebagai penggugat dan diterima oleh majelis hakim karena sama pandangan hukumnya antara penasehat hukum para penggugat dan pandangan hukum majelis hakim bahwa surat kuasa harusnya di tolak karena seharusnya yang hadir mewakili BRI Cabang Kasongan tidak menandatangani surat kuasa tersebut.
“Setelah Hakim bermusyawarah bahwa tergugat dianggap tidak hadir untuk yang keempat kalinya seharusnya sudah tiga kali tidak hadir maka wajib untuk putusan verstek ternyata tidak dilakukan hal ini dilakukan oleh Hakim karena mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung dimana bisa dilakukan pemeriksa pembuktian pada 15 Agustus mendatang,”pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit