INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya memberikan apresiasi usulan dua Ranperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya, Rumiadi saat rapat paripurna ke 7 masa sidang Ill tahun 2023, Kamis 9 November 2023..
Dikatakan Rumiadi, Pertama Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan merupakan implementasi dari empat pilar kebangsaan Pancasila Undang Undang Dasar 1945 NKRI dan Bhineka Tunggal Ika – Semangat Nasionalisme Kebangsaan dan cinta tanah air Indonesia dalam bingkai NKRI berdasar adat dan budaya serta aripan lokal yang menjunjung tinggi kebhinekaan, menguatkan persaudaraan untuk persatuan bangsa agar tercita kerukunan antara sesama anak bangsa.
Sementara Raperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum sebagaimana pasal 188 ayat (2) UUD 1945, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat juga diatur dalam pasal 281 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan indentitas budaya dan hak masyarakat tradsional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
“Bahwa secara konsitusional sudah mendapat legitimasi, maka sebagaimana penjelasan dari pengusul agar mendapat kepastian hukum. Maka kami dari fraksi PDI Perjuangan sangat manerima materi Rapeda ini untuk ditindak lanjuti sebagaimana tatacara pembahasan dengan tahapannya,” kata Rumiadi dalam rapat paripurna ke 7 masa sidang Ill tahun 2023, Kamis 9 November 2023.
Fraksi PDI perjuangan meminta agar semua dipersiapakan baik materi muapun pendukung lainnya agar di dalam pembahasannya nanti lebih fokus mengingat dua (2) buah Raperda ini sangat penting. Meski menyetujui fraksi menyampaikan beberapa catatan. (lls)
Editor: Irga Fachreza