INTIMNEWS.COM,PANGKALAN BUN – Inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas terus dikembangkan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang pajak kendaraan tanpa harus repot datang ke kantor Samsat, Satlantas Polres Kobar mensosialisasikan penggunaan aplikasi SIGNAL pada Rabu (06/11/2024) pagi.
Aplikasi SIGNAL, singkatan dari Samsat Digital Nasional, merupakan salah satu program unggulan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang registrasi kendaraan bermotor.
Aplikasi SIGNAL memungkinkan masyarakat melakukan berbagai layanan terkait registrasi dan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis dan cepat.
“Dengan adanya aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Samsat. Cukup melalui ponsel, proses perpanjangan pajak kendaraan bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan.
AKP Ghanda menambahkan bahwa aplikasi SIGNAL dirancang untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kendaraan secara langsung di kantor Samsat.
“Kami harap aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan bijak oleh masyarakat. Selain mempermudah, SIGNAL juga mendukung transparansi dalam proses pembayaran pajak,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang tertarik menggunakan aplikasi ini, caranya cukup mudah. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang di ponsel, ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi data diri dan dokumen kendaraan yang diperlukan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keaslian data sehingga pelayanan bisa berjalan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah semua data dan dokumen diverifikasi, pengguna dapat memilih metode pembayaran yang tersedia di aplikasi. Dengan berbagai pilihan pembayaran digital, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan dari mana saja dan kapan saja.
Polres Kobar melalui Samsat dan pelayanan Samsat keliling di seluruh Kabupaten Kotawaringin Barat terus mengadakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIGNAL setiap harinya. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar semakin familiar dengan teknologi yang mempermudah urusan administrasi kendaraan bermotor.
“Kami tidak hanya menyediakan layanan di kantor Samsat, tetapi juga lewat Samsat keliling agar masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota bisa menerima informasi secara langsung. Semoga sosialisasi ini bisa membantu masyarakat memahami manfaat dari aplikasi SIGNAL,” tambah AKP Ghanda.
Di samping mengedukasi masyarakat tentang SIGNAL, Polres Kotawaringin Barat juga mengajak seluruh warga untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Kasat Lantas menekankan pentingnya keselamatan di jalan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sesama pengguna jalan. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung program ini. Harapannya, kesadaran berlalu lintas yang tertib juga semakin meningkat di Kotawaringin Barat,” tutup AKP Ghanda.
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, Polres Kotawaringin Barat berharap dapat menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor yang efisien dan modern. Program ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, membuat pelayanan semakin dekat, transparan, dan nyaman untuk semua kalangan.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit