INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2025 pada akhir Desember 2024. Penyerahan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat, Rody Iskandar, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (3/1), menyatakan bahwa DPA menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD. Penyerahan DPA-SKPD dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan SKPD, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat, serta Kecamatan Kumai.
“Dokumen ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Rody.
Dalam APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1.696.949.349.000, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1.707.528.704.900. Defisit sebesar Rp10.579.355.900 akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya.
Struktur anggaran ini menunjukkan komitmen Pemkab Kobar dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang Rp433.357.790.000 atau 25,54% dari total pendapatan, sementara pendapatan transfer mencapai Rp1.263.591.559.000.
Untuk belanja daerah, alokasi terbesar adalah belanja operasi sebesar Rp1.206.549.488.502,69 atau 70,66% dari total anggaran. Belanja modal sebesar Rp259.378.210.397,31 atau 17,30% diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, sementara belanja transfer sebesar Rp192.601.006.000 mendukung pemerintah desa dan program lainnya.
Adapun alokasi belanja untuk SKPD antara lain:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp8.386.248.000.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sebesar Rp11.534.679.000.
Inspektorat sebesar Rp21.717.175.300.
Kecamatan Kumai sebesar Rp8.877.914.000.
Rody menegaskan bahwa penyerahan DPA-SKPD ini mencerminkan sinergi antara perencanaan strategis dan pelaksanaan anggaran.
“Kami berharap SKPD dapat menggunakan anggaran ini secara optimal untuk mencapai target pembangunan dan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Kobar berkomitmen mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab. “Sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar APBD 2025 mampu memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” tutup Rody.
Penulis: Yusro
Editor: Maulana Kawit