INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) adakan rapat kerja tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor narkotika (P4GN) untuk mengoptimalkan kerja tim tersebut.
Dalam sambutanya Bupati Kotim yang dibacakan Wakil Bupati Irawati menjelaskan, saat ini negara indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba karena tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangat tinggi yang harus segera ditangani secara intensif dan serius.
“Kegiatan tim tersebut belum optimal sampai saat ini. untuk itu, raker hari ini saya harap bisa menghasilkan program kerja dan rencana aksi tim terpadu yang akan dilaksanakan tahun 2023 ini,” baca Irawati sekaligus Ketua BNK Kotim, Rabu 15 Februari 2023.
Sebelumnya, upaya untuk antisipasi serta pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, Pemkab Kotim menetapkan keputusan tentang penetapan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kabupaten kotawaringin timur tahun 2021-2024 (P4GN).
Tim P4GN sendiri melibatkan unsur Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015 Sampit, Kejari Kotim, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP , Kepala Lapas Kelas iII b Sampit, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, dan Bagian Kesra Setda.
“Kabupaten Kotim salah satu daerah rawan penyalahgunaan narkoba, berdasarkan laporan kasus narkoba oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Kotim tahun 2022 ada 147 kasus yang berhasil diungkap dengan 152 tersangka dengan berbagai barang bukti,” tegasnya.
Untuk mengantisi semakin meraja lelenya penyalahgunaan narkoba di Kotim ini. Pemkab akan maksimalkan kerja tim dan menyiapkan anggaran dana hibah untuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sebagai sebuah badan yang memiliki tugas besar dalam menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba.
“Dana hibah untuk bnk juga sudah disediakan untuk membiayai kegiatan timdu, meskipun belum sepenuhnya terpenuhi secara maksimal,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga mewajibkan peran serta semua perangkat daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba ini dengan mengeluarkan surat edaran serta instruksi kepada seluruh perangkat daerah untuk membentuk satgas di lingkungan masing-masing serta menganggarkan untuk pelaksanaan tes urin bekerjasama dengan BNK.
“Sehingga pencegahan dapat dilakukan juga dimulai dari pns serta tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten kotawaringin timur,” pungkasnya.
Untuk informasi sampai dengan saat ini baru Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Nakertrans yang merespon pembentukan satgas, yang lain dihimbau agar segera membentuk. (**)
Editor: Irga Fachreza