INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pertengahan tahun 2024 membawa kabar baik bagi masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar). Angka perceraian di wilayah ini tercatat mengalami penurunan yang signifikan, dengan hanya 176 kasus yang dilaporkan hingga pertengahan tahun ini. Jumlah ini tentu lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang menunjukkan adanya perkembangan positif dalam dinamika rumah tangga di Kobar.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas I B, Muhammad Sulaiman, mengungkapkan bahwa penurunan jumlah kasus perceraian ini tidak lepas dari peraturan baru yang diterapkan oleh Mahkamah Agama. Aturan yang lebih ketat terkait persyaratan pengajuan perkara perceraian dinilai efektif dalam menekan angka perceraian di wilayah ini.
“Adanya penurunan ini, berdasarkan analisis kami, disebabkan oleh perubahan peraturan dari Mahkamah Agama, yaitu harus 6 bulan berpisah baru bisa mengajukan permohonan di Pengadilan Agama,” ujar Sulaiman, saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Juni 2024.
Peraturan ini khususnya ditujukan bagi pasangan yang masalahnya berkaitan dengan pertengkaran, ekonomi, dan perselisihan. Namun, jika penyebab perceraian adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengajuan gugatan dapat dilakukan segera tanpa harus menunggu selama 6 bulan.
“Jadi khusus untuk KDRT, tidak perlu menunggu 6 bulan. Jadi pasca kejadian langsung mengajukan gugatan bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Menurut data yang disampaikan Sulaiman, sebagian besar perceraian di Kobar disebabkan oleh tiga faktor utama: ditinggalkan oleh salah satu pihak, perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, serta masalah ekonomi. “Penyebab perceraian di Kobar sebagian besar adalah tiga perkara itu. Untuk perkara lain rata-rata di bawah lima kasus,” ungkapnya.
Penurunan angka perceraian ini disambut baik oleh masyarakat dan pihak berwenang. Banyak yang berharap bahwa peraturan yang lebih ketat ini dapat terus mendorong pasangan untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka tanpa harus berakhir di meja hijau. Selain itu, diharapkan kesadaran akan pentingnya komunikasi dan pemahaman dalam rumah tangga akan semakin meningkat, sehingga kasus perceraian dapat terus ditekan di masa mendatang.
Penurunan angka perceraian di Kotawaringin Barat tidak hanya menjadi indikator positif bagi dinamika rumah tangga di wilayah ini, tetapi juga menunjukkan bahwa peraturan yang diterapkan oleh Mahkamah Agama mampu memberikan dampak yang nyata dalam kehidupan masyarakat. Semoga tren positif ini dapat terus berlanjut, membawa harmoni dan kesejahteraan bagi keluarga-keluarga di Kobar.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit