INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah akan segera menaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Angin segar itu akan diberlakukan sejak 1 Juli 2021 mendatang. Tentunya hal itu menjadi kabar gembira bagi para PNS di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami akan menaikan tunjangan PNS hingga 100 persen pada 1 Juli mendatang. Itu juga berlaku pada Guru karena mengacu pada kebijakan pemerintah pusat,” ungkap Bupati Kotim, Halikinnor, saat membuka rapat kerja PGRI, Sabtu, 26 Juni 2021.
Pihaknya berharap, angin segar itu dapat menjadi pemacu semangat lebih untuk seorang abdi negara dalam memberikan pelayanan.
Dari sejumlah sumber, hal itu akan diberikan ke mereka yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Alat dan Mesin Pertanian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021. Disebutkan tunjangan ini demi meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.