INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Penyataan mengejutkan datang dari Anggota DPRD Belu, Agus Pinto. Pasalnya Agus Pinto membuat pernyataan dam sebuah video kalau dirinya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Sontak pernyataan tersebut membuat Penyidik Polres Belu kaget. Karena Polres Belu sendiri belum menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan kasus dugaan pencemaran nama baik seperti yang diakui Agus Pinto.
Pengakuan Agus Pinto dalam video berdurasi 1 menit 54 detik itu bahwa ia adalah tersangka. Pengakun yang sama itu juga dibenarkan oleh Kanit Tipiter Polres Belu Aipda Mesakh Boymau ketika dikonfirmasi media ini, Senin (4/7/2022) siang kemarin.
Menurut Aipda Mesakh Boymau, ia didatangi Agus Pinto, saat bertemu Agus Pinto menyebut dirinya tersangka. Ungkapan Agus Pinto membuat Aipda Mesakh Boymau heran dan kaget, pasalnya penyidik polres belu sendiri belum menetapkan Agus Pinto sebagai tersangka.
Aipda Mesakh Boymau, menanyakan ke Agus Pinto, siapa yang telah menetapkan tersangka. Ditanya soal penetapan tersangka dirinya, jawabaan Agus Pinto kepada Aipda Mesakh Boymau, bahwa arahnya akan ke sana.
“Siapa yang panggil pak sebagai tersangka, saya tanya itu kami panggil sebagai saksi, kalau menuju ke sana nanti kita gelar dulu, memenuhui unsur atau tidak,” kata Aipda Mesakh Boymau.
Diektahui, Agus Pinto dilaporkan karena menuding Fanus Atok dan Julio Docarmo melakukan pungli terhadap anggota veteran serta menuduh keduanya sebagai pembunuh Joao Vincente tahun 2016 silam.
Tuduhan tanpa bukti itu membuat, Bernadinus Taek yang adalah anak kandung Fanus Atok melaporkan Agus Pinto ke BK DPRD Belu dan ke Polres Belu, Jumat 21 Januari 2022.
Selain itu, Anggota DPRD Belu Nini Wendelina Atok, Senin (4/7/2022) diadukan Anggota DPRD Belu Agus Pinto ke Badan Kehormatan DPRD Belu dan Polres Belu.
Nini Wendelina Atok anak kandung Fanus Atok itu dilaporkan atas dugaan mempublikasi pesan whatsapp Agus Pinto dalam group DPRD Belu New beberapa waktu lalu.
Saat memberikan laporan secara tulis, Agus Pinto mengatakan ia pernah dilaporkan ke polisi oleh Fanus Atok terkait pencemaran nama baik karena pesannya di group whatsapp DPRD Belu New.
Saat ini laporan tersebut sementara diproses pihak kepolisian dan ia telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Terkait laporan Agus Pinto ke badan kehormatan, hal itu dibenarkan ketua DPRD Belu Jeremis Manek Seran JR, saat dikonfirmasi media ini, Senin (4/7/2022) malam.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Belu, Benedictus J. Halle saat dikonfirmasi media ini, Senin (4/7/2022) malam kemarin melalui sambungan telepon mengaku bahwa benar pihaknya telah menerima laporan dari Agus Pinto.