website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Anggota Babinsa Koramil Berpartisipasi Dalam Pembuatan Jalan di Desa Magantis

JALAN DESA  – Anggota Babinsa Koramil 1012-04/Dusun Timur berpartisapi dalam pembuatan jalan desa. Foto: istimewa.

INTIMNEWS.COM, TAMIANG LAYANG – Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Salah satu upaya yang dilakukan diantaranya adalah kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dilaksanakan di Lapangan Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sehari sebelumnya.

“Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dilaksanakan di RT 02 Desa Magantis, adapun kegiatannya yakni pembuatan jalan sepanjang 120 meter yang melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pembuatannya” ucap anggota Babinsa Koramil 1012-04/Dusun Timur, Pratu Yani dalam siaran persnya pada Jum’at, 17 September 2021.

Dia menambahkan bahwa dengan adanya pembuatan jalan tersebut, nantinya dapat memudahkan masyarakat sekitar khususnya dalam hal akses jalan. Karena tak dapat dipungkiri bahwa ketersediaan akses jalan, tentu membawa pengaruh positif terhadap aktivitas masyarakat.

Pasang Iklan

Hal tersebut juga sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap warga masyarakat sesuai dengan yang tertuang dalam 8 wajib TNI pada poin 8, yakni menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya. Adapun kegiatan tersebut terpantau berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan