INTIMNEWS.COM – Kementerian Keuangan dipastikan sudah mencairkan anggaran Pilkada serentak 2020. Anggaran tersebut sudah dikirimkan ke KPU Pusat. Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPU belum mentransfer ke sejumlah daerah. Sebab, beberapa daerah belum menyerahkan rincian kebutuhan.
“Anggaran sudah dicairkan oleh Menteri Keuangan. Itu hanya miskomunikasi saja. Ibu Sri Mulyani sudah mencairkan kepada KPU pusat. Tetapi ketua KPU pusat belum dapat info dari sekjennya,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (26/6).
Karena itu, tidak ada alasan pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda. Sebab, kebutuhan yang diminta oleh KPU sudah dicairkan sesuai dengan tahapan. Menurutnya, Sekjen KPU memang belum mentransfer ke daerah. “Karena ada daerah-daerah yang belum menyerahkan rincian kebutuhan. Yang telah menyerahkan rincian sudah ditransfer. KPU Jawa Timur misalnya. Anggarannya sudah cair sejak Senin lalu,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut tambahan anggaran untuk Pilkada 2020 belum dicairkan. Hal itu Arief sampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6). Menurutnya, jika dana tersebut tak kunjung cair, maka memungkinkan Pilkada serentak 2020 ditunda.
Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendesak pemerintah memperhatikan kebutuhan untuk penyelenggara Pilkada 2020. “Kami mendapatkan informasi dari KPU dan Bawaslu terkait kesiapan dana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Tolong disiapkan dan jangan sampai ada keterlambatan,” kata Doli.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Komisi II, lanjutnya, meminta pemerintah memenuhi anggaran tambahan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.
“Ini untuk memastikan seluruh tahapan pilkada. Selain itu, juga menghadirkan justifikasi bahwa pilkada aman untuk dilaksanakan. Begitu juga dengan pemilih, peserta, dan penyelenggara biar makin percaya menghadapi pilkada,” terang Zulfikar.
Seperti diberitakan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Kamis (11/6), menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara Pilkada 2020.
Tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4,7 triliun, Bawaslu sebesar Rp478,9 miliar, dan DKPP Rp39,05 miliar. Tambahan anggaran tersebut, akan didukung dengan APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Terpisah, Komisioner KPU, I Dewa Wiarsa Raka Sandi menyatakan Peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 belum juga selesai. Regulasi tersebut masih diharmonisasi dengan Kemenkum HAM. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan.
Mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini menegaskan proses harmonisasi PKPU tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. “Kalau buru-buru dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan saat diundangkan. Jadi tidak harus dipaksakan, kita beri ruang untuk penyempurnaan. Supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” papar Dewa Wiarsa.(int)