INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat Gunung Mas (Gumas) menggelar aksi demonstrasi menolak angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk melintasi jalan umum, yang mana aksi demonstrasi digelar di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis, 16 Desember 2021 Pagi.
Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Gunung Mas, Yepta Diharja saat diwawancarai oleh para awak media mengatakan bahwa aksi damai tersebut dilaksanakan karena adanya permasalahan di ruas jalan umum Palangka Raya – Gunung Mas.
“Yang mana seperti kita lihat, ruas jalan ini didominasi oleh angkutan-angkutan PBS yang membawa batubara, sawit, log (kayu). Bahkan sering membuat kemacetan dan kerugian bagi masyarakat banyak,” ucap Yepta.
Dia menambahkan bahwa kondisi jalan tersebut sudah dalam kondisi rusak parah. Bahkan pihaknya menilai jalan tersebut sudah tidak layak lagi disebut sebagai jalan umum.
Sehingga karena jalan tersebut merupakan kewenangan jalan Provinsi, sehingga mereka meminta dengan tegas kepada pemerintah agar menolak aktivitas angkutan PBS di ruas jalan tersebut serta mengembalikan fungsinya sebagai jalan umum.
“Ini juga kita tegaskan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 terutama pasal 6. Yang mana bunyinya angkutan batubara melewati jalan umum berupa kemasan, yang dikemas untuk kebutuhan rumah tangga,” lanjutnya.
Kemudian untuk poin B sebagaimana dimaksud bahwa hasil kebun sawit yang bisa melewati jalan umum adalah hasil kemitraan dengan masyarakat, maupun hasil kebun masyarakat.
“Kita kembali menuntut agar Pemerintah bisa sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tersebut memfasilitasi jalan khusus. Artinya jangan mengganggu tiga aspek yang sudah diatur dalam Undang-Undang, aspek keamanan, aspek kenyamanan dan aspek keselamatan lalu lintas,” ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis aliansi masyarakat Gumas sedang melakukan audiensi dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalteng di ruang rapat gabungan setempat.
Editor: Andrian