INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya diperkirakan akan meningkatkan aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut menuntut pengelolaan parkir yang tertata agar tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan strategis tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perhubungan menekankan pentingnya pengaturan parkir yang memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, meskipun kewenangan pengelolaannya bukan berada di Dishub.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yuliandra Dedy, menyampaikan bahwa pihaknya hanya berperan memberikan masukan dan arahan teknis, khususnya terkait lalu lintas di sekitar kawasan RTH Bundaran Besar.
“Kami hanya memberikan masukan dan arahan saja, terutama dari aspek lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Senin, 12 Januari 2026.
Menurutnya, lokasi RTH yang berada di pusat kota memiliki potensi kepadatan aktivitas, sehingga pengaturan parkir tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan perencanaan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna jalan.
Dedy menjelaskan bahwa terdapat dua jenis parkir yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan kawasan tersebut, yakni parkir di tepi jalan dan parkir khusus di dalam area tertentu.
“Karena ada dua jenis parkir, parkir di tepi jalan dan parkir khusus, ini harus diatur dengan baik,” jelasnya.
Selain jenis parkir, Dishub juga menekankan pentingnya penerapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai dasar pengambilan keputusan pengelolaan parkir.
“Dari sisi andalalinnya juga menjadi perhatian, supaya tidak menimbulkan kemacetan atau mengganggu arus lalu lintas di kawasan Bundaran Besar,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh pengelolaan parkir berada di tangan pengelola aset, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalteng serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pola pengelolaan parkir, lanjutnya, dapat ditentukan oleh pengelola aset, baik dikelola secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
“Silakan Dispora atau PU menentukan pola pengelolaannya, apakah dikelola sendiri atau melalui pihak ketiga,” pungkasnya.
Editor: Andrian