website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Agustiar Sabran Diserang Sopir ODOL, Masyarakat Kalteng Pasang Badan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dalam menertibkan truk over dimension over loading (ODOL) menuai polemik. Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyampaikan protes keras dan mengancam akan memblokade sejumlah pelabuhan di empat provinsi apabila tindakan penertiban tidak dihentikan.

Ancaman tersebut disampaikan GSJT melalui video berdurasi dua menit yang beredar luas di media sosial, Minggu (20/7/2025). Dalam video itu, mereka menuding kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bersifat diskriminatif terhadap sopir dari luar daerah.

“Kami dari sopir Jawa Timur menyatakan sikap terkait tindakan Gubernur Kalteng yang telah melakukan diskriminasi terhadap pelaku logistik, terutama sopir dari luar Kalteng,” ujar salah satu anggota GSJT dalam video tersebut.

Tak hanya itu, GSJT juga mengklaim bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara pihak sopir dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan penindakan terhadap truk bermuatan berlebih. Namun, mereka menuduh kesepakatan itu dilanggar sepihak oleh Pemprov Kalteng.

Pasang Iklan

“Padahal dalam audiensi sebelumnya pada 24 bulan lalu, telah disepakati tidak akan ada tilang. Tapi kenyataannya, penindakan tetap dilakukan. Ini bentuk pengkhianatan,” tegasnya.

Jika tuntutan mereka tidak digubris, GSJT menyatakan siap menutup akses pelabuhan di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah. Mereka mengaku telah berkoordinasi dengan jaringan pengemudi lainnya di berbagai daerah.

Dishub Kalteng Bantah Diskriminasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, membantah tudingan bahwa penindakan dilakukan secara diskriminatif. Ia menegaskan bahwa penertiban truk ODOL di wilayah Kalteng merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri dan Kemenko Maritim dan Investasi. Penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh, tidak ada tindakan sepihak,” ujar Yulindra kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

Ia menjelaskan, penindakan hanya dilakukan terhadap truk-truk yang terbukti melanggar aturan, seperti truk pengangkut hasil sumber daya alam secara berlebihan yang melintasi jalan negara tanpa memperhatikan kekuatan konstruksi jalan.

“Truk dalam video viral itu mengangkut kayu log dan veneer. Itu berbeda dengan truk sembako atau kebutuhan pokok, yang tetap kami perbolehkan melintas. Jadi, tidak benar kalau kami tindak semua truk,” jelasnya.

Pasang Iklan

Menurut Yulindra, Gubernur Agustiar Sabran bahkan sangat peduli terhadap nasib para sopir. Dalam beberapa kasus, Pemprov Kalteng disebut turut membantu sopir yang hanya menjalankan perintah perusahaan.

“Sopir itu korban sistem. Yang harus ditindak adalah perusahaan-perusahaan besar yang nakal dan melanggar ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan penertiban berlaku untuk semua, baik truk dari Jawa, Kalimantan, maupun kendaraan lokal Kalteng. “Ini bukan soal asal daerah, tapi soal kepatuhan pada hukum dan aturan yang berlaku,” katanya.

Yulindra juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat dalam pemberian izin usaha angkutan. Ia menyebutkan bahwa kelonggaran pemberian izin dan pemangkasan anggaran turut menyebabkan minimnya perawatan jalan di Kalteng.

“Kami minta dukungan penuh dari pusat untuk menjalankan kebijakan ODOL. Jangan hanya bebankan ke daerah,” ucapnya.

Dukungan Masyarakat Mengalir

Meski menuai protes dari GSJT, langkah tegas Gubernur Agustiar justru mendapat dukungan luas dari masyarakat Kalteng. Sejumlah warganet menyampaikan apresiasi melalui kolom komentar di media sosial.

Pasang Iklan

“Luar biasa, salut untuk ketegasan Gubernur Agustiar Sabran dalam menjaga kualitas jalan dan menegakkan aturan. Ini baru pemimpin yang berpihak pada rakyat,” tulis akun Instagram @r_pramesta12.

Hal senada disampaikan akun @saktiawand yang menyatakan, “Kami dengan tegas mendukung kebijakan dari Bapak Gubernur Kalimantan Tengah.”

Gubernur Agustiar dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga telah menegaskan bahwa penertiban ODOL adalah langkah yang tepat dan berdasarkan regulasi.

“Kalau ODOL dibiarkan, maka biaya pemeliharaan jalan akan membengkak, dan akhirnya dibebankan kepada rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan juga perlindungan terhadap infrastruktur dan keselamatan bersama.

“Saya tidak akan membiarkan jalan-jalan di Kalteng hancur karena pelanggaran aturan. Ini tentang tanggung jawab terhadap pembangunan daerah,” katanya.

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan