INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menetapkan tanggal 23 September 2023 menjadi hari libur daerah. Hal ini dikarenakan adanya pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 76 desa di wilayah setempat.
Halikinnormengatakan, sebagian besar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berprofesi sebagai guru yang notabenenya mengajar di sekolah.
“Karena KPPS sebagian besar adalah guru, maka tanggal 23 september 2023 telah ditetapkan sebagai hari libur daerah telah dibuat surat edaran bupati kepada SOPD,” jelas Halikinnor, Rabu, 20 September 2023.
Begitupun dengan lembaga vertikal dan perusahaan saat hari pemungutan suara diliburkan untuk mengikut serta semua masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkades serentak tersebut.
Hal ini juga pernah disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah. Dia menegaskan, Sabtu 23 September 2023 merupakan hari libur daerah sebagai mana yang ditetapkan Bupati Kotim.
“23 September 2023 itu hari pemungutan suara pilkades jadi bapak Bupati Kotim menetapkan sebagai hari libur daerah,” ungkap Raihansyah.
Seluruh pegawai atau pekerja di perusahaan besar swasta (PBS) seperti perkebunan sawit juga diliburkan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkades tersebut.
“Bagi karyawan yang memiliki hak suara di desa bisa memberikan suaranya di TPS tempat mereka terdaftar. Jadi perusahaan harus memfasilitasi mereka,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza