INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan, setiap orang berkewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Hal tersebut disampaikan saat menhadiri Sosialisasi Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Palangka Raya, di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Selasa, 7 Maret 2023.
“Kiranya kegiatan Sosialisasi Peyusunan RPPEG Kota Palangka Raya ini dapat berjalan dengan lancar dan berdayaguna,” ungkapnya.
Achmad mengatakan, RPPEG ini tentunya sebagai salah satu upaya dalam pencegahan kerusakan ekosistem gambut, berupa penguatan kelembagaan Pemerintah, dan ketahanan masyarakat yang memerlukan upaya terpadu dari berbagai sector baik perikanan, bidang ekonomi, pertanian, social, pemberdayaan masyarakat, Pendidikan, Kesehatan, penanggulangan bencana.
“Juga keterlibatan berbagai sector termasuk Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Perlunya perencanaan terpadu dari berbagai instansi yang terintegrasi tertuang dalam uraian strategi, arahan, program dan kegiatan serta target, yang tertuang dalam muatan teknis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang disusun,” katanya.
Achmad juga menyampaikan, edukasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan diupayakan untuk terus disebarluaskan dan diimplementasikan. Kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara.
Dia mengatkan, perlu komitmen bersama dari semua berbagai sector, sehingg a meningkatkan pencapaian kondisi lingkungan lestari dan berkelanjutan. Demikian beberapa hal yang saya sampaikan pada kesempatan ini.
“Kiranya rencana tindaklanjut dari kegiatan pengelolaan ekosistem gambut di wilayah Kota Palangka Raya didukung seluruh masyarakat Kota Palangka Raya bersama stakeholder. Bersama semua pihak pemerintah dan kita semua, bergerak menuju Smart Environment di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza