INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota DPR RI Mukhtarudin mengaku setuju dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
Mukhtarudin menyetujui pernyataan Jokowi yang menyebut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian ke-75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi”, ucap Mukhtarudin kepada INTIMNEWS, Senin (17/5/2021), malam, via WhatsApp.
Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK,” kata Politikus Partai Golkar itu.
Mukhtarudin menegaskan, alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini, ditegaskannya, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil dan material UU 19/2019 tentang KPK.
“Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah. Baik terhadap individu-individu maupun secara institusi.
“Saya sependapat dengan Presiden, Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan “kuburan” bagi 75 Pegawai KPK,” terang Mukhtarudin.
Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK):
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level individual maupun organisasi.
Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN
Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi. (Yus)