INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lima warga Kota Besi, masing-masing Heriadi (38), Ronald Oktawan (23), Rusliansyah (48), Supandi (29) dan Fauzan (42) terpergok saat sedang asyuk bermain judi kyu-kyu. Mereka digrebek aparat kepolisian dari Polsek Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur di sebuah rumah di Jalan Pangeran Diponegoro, RT 04, RW 02, Kelurahan Kota Besi Hilir, Rabu 24 Agustus 2022, sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Kota Besi, Iptu Kosean Afandi mengatakan, penggrebekan ini bermula dari keluhan warga sekitar yang resah wilayahnya kerap dijadikan lokasi judi kyu-kyu. Berdasarkan keluhan warga tersebut Kosean mengerahkan anggotanya untuk melakukan penggrebekan.
“Keluhan masyarakat kepada kami sejumlah orang itu kerap melakukan judi. Makanya kami bersama tim langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan. ternyata laporan tersebut benar,” ungkap Kosean.
Saat digrebek, kelimanya hanya bisa pasrah. Dari tangan mereka polisi menyita kartu domino dan uang tunai sebesar Rp270 ribu.
“Saat ini kelima orang itu beserta barang bukti tengah berada di Mapolsek Kota Besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelimanya disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH Pidana tentang Perjudian, sementara Fauzan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana tentang Perjudian dengan berkas terpisah,” tandasnya.