INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dari 81 Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terdapat 36 Kepala Desa (Kades) yang bakal berakhir masa jabatannya atau purna tugas pada Desember tahun 2022.
Untuk itu, Pemkab Kobar bersama legislatif saat ini tengah menggodok wacana persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak.
Asisten 1 Pemerintahan Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku Ali Syahbana mengungkapkan Pilkades serentak ini perlu segera dilakukan, kalau bisa secepatnya agar kekosongan pimpinan di desa tidak berlangsung lama.
“Karena kalo kita menunjuk penjabat (Pj) kades jumlah ASN yang bertugas di kecamatan terbatas,” ujarnya, Rabu 7 September 2022.
Selain itu, ia menyebut setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga diperlukan pimpinan yang memahami desanya masing-masing.
Di samping itu, pilkades ini juga bertujuan untuk persiapan menghadapi pesta demokrasi tahun 2024 yang tentunya membutuhkan kepala desa yang bisa menjaga kekondusifan wilayahnya.
“Tahun 2024 sudah masuk tahun politik. Makanya perlu kita dorong untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan,” tukas pria yang akrab disapa Ale ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Yudhi Hudaya menambahkan saat ini pihaknya tengah mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) kepada DPRD Kobar.
Sebab di dalam Perda disebutkan Pilkades serentak baru akan dimulai pada tahun 2025 mendatang, sehingga hal itu dinilai kurang efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“36 kades purna di akhir 2022. Estimasi (pilkades) bulan september 2023 sudah selesai dan akhir tahun 2022 sudah masuk tahapan. Kekosongan 36 kades cukup lama apabila sampai 2025. Akan ada potensi kurang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas Yudhi.
“Perda yang lama baru akan ada pilkades serentak tahun 2025. Bisa di Pj Kades kan tapi kurang efektif, terlalu banyak (36 Pj kades) dan terlalu lama (3 tahun). Kita upayakan secepatnya,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian