INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Dr. R. Biroum Bernardianto, M.Si menyampaikan, untuk tahun 2020 Ombudsman Kalteng menerima aduan sebanyak 53 laporan.
“Pelaporan warga Kalteng masuk kedalam kategori rendah, tahun 2020 dengan target 106 laporan, masuk hanya 53 yang memenuhi syarat,” ujarnya kepada intimnews, Jumat (2/4/2021).
Rendahnya indeks pelaporan tersebut diperkirakan karena banyak masyarakat Kalteng yang masih belum memahami fungsi Ombudsman.
“Mungkin karena ketidakpahaman warga atas fungsi Ombudsman, sehingga kami juga fokus pada sosialisasi,” kata Biroum.
Dari laporan yang diterima, terbanyak adalah instansi yang berkantor di Palangka Raya. Baik itu jajaran Pemerintah Provinsi ataupun instansi Kota. Kemudian dari kabupaten lain, yakni Kapuas, Kotim, Bartim, Barut, Seruyan, dan Sukamara.
Saat ini Ombudsman Kalteng belum memiliki perwakilan di kabupaten, sehingga semua aduan warga dari kabupaten diproses langsung oleh perwakilan Kalteng. “Kami bisa dihubungi via whatsapp, email, dan medsos yang ada, dan itu semua gratis,” ucap Biroum.
Masyarakat Kalimantan Tengah dapat melaporkan aduan mengenai pelayanan publik, seperti penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, penundaan berlarut, pungli, penyimpangan prosedur dan lainnya ke Ombudsman perwakilan Kalteng.
Lewat Whatsapp dapat menghubungi 08111493737, lalu bisa juga melalui media sosial facebook OmbudsmanRIPerwakilankalteng, Instagram ombudsmanri_kalimantantengah.
Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Ombudsman perwakilan Kalteng di Jalan H. Ikap No. 30 Palangka Raya.
Sebelumnya, Ombudsman RI kembali meluncurkan layanan Respons Cepat Ombudsman (RCO), yang merupakan model penanganan laporan warga khusus untuk kondisi darurat dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat. (*)