INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Transparansi BKAD Kobar pada Kamis (31/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk membuka akses informasi publik, memastikan transparansi, serta meningkatkan kualitas pelayanan BKAD kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi dan pemangku kepentingan.
Hadir dalam forum tersebut antara lain Kepala Bagian Organisasi yang mewakili Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Bappedalitbang, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DPMPTSP, KPKNL Pangkalan Bun, perwakilan Bank Kalteng, Ketua DPC Apdesi Kobar, Ketua DPK Apdesi Kecamatan Arut Utara, Ketua PWI Kobar, serta beberapa perwakilan desa dan seluruh Kepala Bidang di BKAD.
Forum Konsultasi Publik ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan forum serupa di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam forum ini, berbagai pandangan dan aspirasi dari masyarakat, pemangku kepentingan, serta perwakilan pemerintah daerah dihimpun guna merumuskan standar pelayanan BKAD untuk tahun 2024.
Kepala Bagian Organisasi, Edy Kusnandar, menyampaikan bahwa FKP ini dirancang untuk memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat dalam memahami prosedur layanan yang disediakan oleh BKAD.
“FKP ini bertujuan memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu pelayanan dapat diukur dan diketahui dengan jelas oleh pengguna layanan, masyarakat, serta unsur terkait, sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Edy.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Plt Kepala BKAD Kobar yang diwakili oleh Sekretaris BKAD, Hanik Mujiati. Dalam sambutannya, Hanik menekankan komitmen BKAD untuk selalu memberikan pelayanan terbaik yang transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
“BKAD sebagai penunjang urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah berkomitmen mendukung penuh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kami percaya bahwa pelayanan yang baik dan transparan adalah bagian dari good governance dan wajib diberikan kepada publik secara luas,” jelas Hanik.
Menurut Hanik, komitmen ini juga sejalan dengan upaya BKAD dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan efisien.
BKAD juga berharap agar masyarakat yang membutuhkan layanan dapat dengan mudah mengakses informasi dan pelayanan yang relevan.
“Kami ingin memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan dasar yang menuju kepada kesejahteraan mereka. Harapannya, ke depan semua layanan BKAD dapat menjawab kebutuhan masyarakat dengan standar yang jelas,” tambahnya.
Kegiatan FKP BKAD Kobar tahun 2024 ini pun menjadi langkah konkret dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Forum ini tidak hanya menjadi sarana untuk menampung masukan, tetapi juga sebagai wadah bagi BKAD untuk mengevaluasi dan menyempurnakan prosedur pelayanannya.
Dengan adanya FKP ini, BKAD Kabupaten Kotawaringin Barat semakin berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan efektivitas dalam setiap aspek pelayanannya kepada masyarakat.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit