INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menerima formulir pendaftaran calon anggota KPPS Lokasi Khusus dari Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa 17 September 2024.
Kalapas Sampit, Meldy Putera, menyatakan bahwa dengan diterimanya formulir pendaftaran calon anggota lokasi khusus, pihaknya berkomitmen untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Kami telah menerima formulir pendaftaran calon anggota lokasi khusus dari Kelurahan dan kami siap mendukung kelancaran serta keberhasilan Pilkada dan Pilgub 2024 Kalimantan Tengah,” kata Meldy, Rabu 18 September 2024.
Bertempat di ruang kerja Kasi Administrasi Kamtib, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Gandung menerima formulir pendaftaran calon anggota KPPS Lokasi Khusus dari PPS Kelurahan Sawahan. Formulir pendaftaran tersebut nantinya akan diisi oleh petugas Lapas Sampit yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPPS lokasi khusus.
“Formulir pendaftaran ini akan diisi oleh petugas Lapas Kelas IIB Sampit yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPPS lokasi khusus di Lapas Kelas IIB Sampit,” ungkapnya.
Selaku penerima formulir, Gandung menyebutkan bahwa Lapas Sampit menjadi salah satu lokasi khusus pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kotim dan Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024. Saat ini, pihaknya tengah berdiskusi untuk membentuk anggota KPPS di TPS khusus Lapas Sampit.
“Lapas Kelas IIB Sampit menjadi salah satu lokasi khusus pada Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024. Kami sedang berdiskusi mengenai pembentukan KPPS di TPS khusus tersebut,” pungkasnya.