INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga menjadi Tanggap Darurat. Keputusan itu diambil setelah kebakaran terus meluas dan mulai menekan ketersediaan sumber air untuk operasi pemadaman maupun kebutuhan masyarakat.
Hingga Selasa (15/9/2026), tercatat 861 kejadian karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai sekitar 1.232 hektare di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah daerah dalam meningkatkan status penanganan. Selain jumlah kejadian yang terus bertambah, peningkatan titik panas dan luas lahan terdampak menunjukkan situasi karhutla membutuhkan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi.
Keputusan peningkatan status dibahas dan ditetapkan dalam rapat di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan Bupati Seruyan selaku Ketua Satgas Karhutla, Kepala dan Kalaksa BPBD Seruyan, unsur Forkopimda, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Manggala Agni.
Kalaksa BPBD Seruyan Agus Supriyadi mengatakan, perkembangan karhutla menjadi dasar pemerintah melakukan peningkatan status tersebut.
“Perkembangan karhutla kita sekarang sampai hari ini memang cukup meluas. Titik hotspot juga bertambah, kemudian jumlah kejadian juga bertambah,” ujar Agus saat diwawancarai.
Namun, persoalan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan bertambahnya luas kebakaran. Tim pemadam kini menghadapi kendala lain berupa semakin terbatasnya sumber air yang dapat digunakan untuk menjangkau lokasi kebakaran.
Di sisi lain, kebutuhan air bersih masyarakat tetap harus dipenuhi. Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla membutuhkan pengelolaan sumber daya yang lebih serius agar kebutuhan pemadaman tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat.
“Yang paling penting juga sumber air untuk melakukan pemadaman api sangat tipis, ditambah lagi sumber air bersih untuk masyarakat,” katanya.
Agus menegaskan perubahan status tersebut bukan sekadar keputusan administratif. Status Tanggap Darurat menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi dan mengerahkan sumber daya secara lebih optimal dalam menghadapi kondisi karhutla yang semakin berkembang.
“Karena itu, penetapan siaga menjadi tanggap darurat menjadi langkah konkret Pemkab Seruyan dalam menanggulangi karhutla,” tegasnya.
Dengan perubahan status tersebut, Satgas Karhutla Seruyan akan memperkuat operasi penanganan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan, masyarakat hingga pihak perusahaan.
Status Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Seruyan ditetapkan selama 46 hari, mulai 16 September hingga 31 Oktober 2026.
Selama periode tersebut, pemerintah daerah akan memaksimalkan upaya pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian di tengah keterbatasan sumber daya air.
Penulis: Ahmad
Editor: Andrian