website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Yuas Elko resmikan rakor dan pembinaan relawan pemadam kebakaran 2024

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, meresmikan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Hotel Swiss-bel Danum, Palangka Raya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Yuas menyampaikan rasa terima kasih Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas terlaksananya inisiatif ini.

“Saya berharap forum ini dapat menjadi wadah untuk memupuk keakraban dan sebagai sarana terjalinnya sinergi, sinkronisasi, dan kolaborasi positif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan para relawan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) memegang peranan penting dalam mendukung tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran, khususnya dalam memberikan pelayanan yang bersifat esensial terkait ketertiban umum, keamanan, dan perlindungan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kebakaran.

Pasang Iklan

“Pedoman ini menjadi awal dari pendekatan terstruktur untuk meningkatkan kapasitas dan pengelolaan sumber daya manusia yang sangat penting dalam upaya penanggulangan dan mitigasi bencana kebakaran di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Selain itu, Kibue, Kepala Bidang Pengendalian dan Kebakaran BPBPK Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat melalui peningkatan pengorganisasian REDKAR.

“Diharapkan pula agar Kabupaten/Kota dapat secara optimal membina REDKAR di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Minat Baca, Elahni Hajati S.W., melaporkan bahwa kegiatan di Bidang Perpustakaan telah sesuai dengan peraturan daerah, khususnya Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengembangan Perpustakaan Provinsi di Kalimantan Tengah.

Beliau menekankan pentingnya menaati Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai pedoman dasar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang perpustakaan, sekaligus menumbuhkan budaya baca di provinsi ini.

Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2020 yang berfokus pada peningkatan minat baca bertujuan untuk secara efektif meningkatkan minat, semangat, dan kebiasaan membaca di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah. Inisiatif ini bertujuan untuk menumbuhkan masyarakat gemar membaca yang berkontribusi pada masyarakat pembelajar, yang pada akhirnya mendukung kemajuan pendidikan bangsa.

Pasang Iklan

“Pasal 3 menguraikan ‘Penanaman Minat Baca melalui kegiatan sosialisasi, promosi, kompetisi, dan apresiasi.’ Selain itu, Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa ‘Kompetisi diselenggarakan sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap gerakan kegemaran membaca,’” jelasnya.

Penulis: Redha
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan