
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Warga Negara Asing (WNA) asal China, Fang Hanjun (35) dideportasi setelah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Atambua, Rabu 02/02/2022 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
“Fang Hanjun dikenai tindakan administratif keimigrasian, dan atas perintah Kakanwil Kemenkumham NTT Merciana Jone untuk dilakukan serah terima satu WNA Cina yang sudah menjalani masa tahanannya dari Lapas Atambua kepada Kanim Atambua, sehingga pada hari Selasa 01 Februari 2022, Pukul 09.30 Wita melakukan penjemputan,” kata kepala imigrasi Kelas II TPI Atambua Kabupaten Belu, K. A. Halim.
Selain itu, kegiatan yang dilakukan tim Inteldakim yang diwakili Kasubsi Penindakan Keimigrasian beserta dua staf, yakni berangkat menuju ke Lapas Kelas IIB Atambua untuk melakukan penjemputan dan pengawalan serta dilakukan pemeriksaan di ruang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
“Fang telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya Fang Hanjun, Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan menjalani masa hukuman selama 2 Tahun 6 Bulan di Lapas Kelas IIB Atambua,” ujarnya.
Berikut Identitas Warga Negara Cina tersebut:
Nama Lengkap : FANG HANJUN
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Cina
TTL : Henan, 03 September 1987
NO. Paspor : EB9010302
Masa Berlaku Paspor : 23 Maret 2018 – 21 Maret 2028
Berdasarkan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat ditetapkan keputusan kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua tentang Pendetensian dan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Fang Hanjun didetensi di ruang detensi Kanim Atambua selama 2 (dua) hari 1 (satu) malam sambil menunggu proses pendeportasian. Dan data yang bersangkutan telah diinput ke dalam aplikasi Nyidakim dan petugas akan mengajukan surat permohonan cekal yang kemudian akan diinput ke dalam Cekal Online,” lanjut K.A.Halim.
Proses pemulangan pada Rabu 02-02-2022 sekitar 09.30 Wita via darat Atambua ke Kupang. Kemudian dilanjutkan melakukan Swab PCR kepada yang bersangkutan dan Swab Antigen kepada 2 petugas Kanim Atambua yang melakukan pengawalan.
Setelah hasil keluar dan dinyatakan negatif, Tim Inteldakim dan Deteni tersebut akan melanjutkan penerbangan ke Soekarno Hatta (CGK) lanjut penerbangannya ke Cina via/transit Thailand-Hongkong-Cina.
Ketika yang bersangkutan didetensi, pihak keluarga yang bersangkutan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Cina di Jakarta sebagai usaha dalam proses pemulangan. Hasil koordinasi itu pihak Kedutaan kurang koperatif akibat dari banyak Warga Negara Cina yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron). Sehingga petugas Inteldakim Kanim Atambua berkoordinasi dengan pihak Air Lines terkait pemulangan yang bersangkutan.
“Hasil koordinasi dengan pihak Air Lines, penerbangan yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia via TPI Soekarno Hatta (CGK) menuju ke Cina menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957 tanggal 05 Februari 2022,” pungkasnya.
Editor: Andrian