INTIM NEWS.COM, SAMPIT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali meniadakan jam besuk. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan untuk menghindari penyebaran virus covid-19.
“Kemarin dibatasi, sekarang ditiadakan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di rumah sakit,” ucap Ketua Bidang Pelayanan Umum RSUD dr Murjani Sampit, Ari Wijayanto, Rabu 31 Agustus 2022.
Meski jam besuk ditiadakan, kata Ari, pihak RSUD memberikan kelonggaran dengan memberikan izin satu orang keluarga pasien untuk menjaga. Keluarga yang mendapat izin ini diberikan kartu khusus sebagai penanda penunggu pasien.
“Jadi hanya satu orang yang bisa tinggal untuk menjaga pasien dan sebelum itu kita juga sudah lakukan rapid antigen dan harus sehat,” tambahnya.
Ari berharap dengan penerapan prokes di rumah sakit ini dilakukan yakni peniadaan jam besuk mampu memutus penularan Covid-19 di Kabupaten Kotim.
Sebelumnya, pertengahan Agustus 2022 RSUD Dr Murjani Sampit Kabupaten Kotim melalui surat edara Plt Direktur Dr RSUD Murjani Sampit Nomor 1808/SE/DIR/UMUM/RSUDDM/VIII/2022 tentang Ketentuan jam kunjung atau besuk di rumah sakit. Memberlakuan jam kunjung atau besuk di RSUD Murjani Sampit mulai jam 16.30- 19.30 untuk semua ruang rawat inap tidak ada pengunjung di luar jam besuk. (*)