INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Telah terjadi kasus pencemaran nama baik di Media Sosial Facebook Grup Pilkada Belu 2020 pada Minggu 1 Agustus 2021, dengan kata – kata yang tidak pantas terhadap Silfester Manek (Vegal). Hari ini, Vegal didampingi kuasa hukumnya resmi laporkan akun FB atas nama Asti Sene ke Polres Belu, Selasa 3 Agustus 2021.
Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Kepolisian Resort Belu Aipda Mesakh Boymau dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan secepatanya memproses kasus ini.
“Kita akan secepatnya memproses kasus ini, dengan lakukan panggilan kepada yang bersangkutan (Asti Sene) untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataannya itu di Polres Belu dalam waktu dekat ini,” kata Kapolres Belu melalui Kanit Tipiter Kepolisian Resort Belu Aipda Mesakh Boymau.
Selanjutnya dijelaskan kasus yang dihadapi Silfester Manek masuk dalam kasus pencemaran Nama Baik dan pasal yang di kenal yaitu pasal 27 ayat 3 di Undang-undang (UU) No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan sebagai informasi tambahan, kasus ini tidak menyangkut nama media namun itu oknum wartawan yaitu saudara Silfester Manek.
Lanjut Kanit Tipiter Polres Belu, selain itu pihaknya juga akan mengambil keterangan dari Korban (Pelapor) dan sejumlah saksi terhadap masalah ini.
“Ya, besok kita akan lanjutkan dengan mengambil keterangan dari Saudara Vegal dan saksi-saksinya. Nanti, laporan informasi yang dilaporkan ini, akan diteruskan kepada Kapolres Belu sebentar, setelah itu baru kita akan proses lebih lanjut sesuai dengan tahapan-tahapannya,” ungkapnya.
Selain itu, Penasehat Hukum Silfester Manek (Vegal), M.A. Putra Dapatalu, SH setelah melakukan pelaporan di Polres Belu mengatakan, pihaknya akan mendampingi kasus ini hingga tuntas.
“Kita berharap, agar pihak Kepolisian dalam hal ini Kanit Tipiter dapat mendalami perkara ini sampai tuntas, selain agar Klien kita (Vegal) bisa merasa puas, karena kata-kata dalam postingan di FB yang dimemuat (AN) yang tidak pantas diutarakan, juga sebagai upaya efek jera bagi pengguna medsos lainya kedepan,” ujar pengacara muda Belu ini.
Pasal 27 ayat 3 yaitu pencemaran nama baik dengan menyebut namanya Silfester Manek (Vegal) itu dengan hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.
“Saya sudah mendapat surat kuasanya dari klien saya, jadi nanti saya akan dampingi sampai tuntas, baik di tingkat Polres, Kejaksaan sampai Pengadilan. Bukti- buktinya sudah diserahkan tadi, berupa skrenshot postingan akun tersebut dan seterusnya, kita akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” katanya.
Diketahui, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan hukuman paling lama 6 Tahun kurungan dan denda 1 Miliar Rupiah.
Akun FB atas nama Asti Sene sendiri, sebelumnya membuat postingan di Grup Pilkada Belu 2020 dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan. Selain mengumbar dengan kata-kata yang tidak patut dikeluarkan, dalam postingan itu juga disertai dengan memuat foto dari Silfester Manek. Postingan itu sendiri, sampai berita ini diturunkan masih terdapat dalam laman grup tersebut dan sudah dilihat oleh kalangan penguna Media Sosial khususnya FB.