website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Warga Tempayung Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Tanda Solidaritas untuk Sang Kades

Pengibaran bendera setengah tiang di Desa Temayung, Kotawaringin Barat. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Suasana haru bercampur kecewa menyelimuti Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada Kamis (14/8/2025) lalu, warga desa secara serentak mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk solidaritas sekaligus protes damai atas eksekusi terhadap Kepala Desa Tempayung, Syahchyunie.

Syahchyunie resmi menjalani hukuman enam bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025 juncto Pasal 226 dan Pasal 257 KUHAP serta Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, menyebut eksekusi berjalan lancar dan kooperatif. Proses tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Budi Murwanto, bersama jajaran jaksa lainnya. “Yang bersangkutan telah kami serahkan ke pihak Lapas Pangkalan Bun pada pukul 12.30 WIB,” ujarnya.

Namun, kabar eksekusi itu langsung mengguncang hati masyarakat Tempayung. Mereka mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka sekaligus dukungan moral kepada sang kades, yang dinilai telah berupaya memperjuangkan hak warga terkait plasma kebun sawit. Aksi ini berlangsung damai, tanpa menimbulkan kericuhan.

Pasang Iklan

Diketahui, kasus yang menjerat Syahchyunie bermula dari aksi pemortalan jalan perusahaan oleh warga Tempayung. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap PT Sungai Rangit yang dinilai belum memenuhi kewajiban 20 persen plasma kebun sawit untuk masyarakat desa. Persoalan ini telah lama menjadi tuntutan, namun hingga kini belum mendapat penyelesaian yang tuntas.

Meski hukum sudah dijalankan sesuai prosedur, masyarakat menilai perjuangan kepala desa tidak seharusnya berakhir di balik jeruji besi. Mereka menilai, kasus tersebut semestinya menjadi momentum untuk membuka ruang dialog yang lebih luas antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah agar konflik plasma tidak terus berlarut-larut.

Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah daerah untuk hadir sebagai penengah. Harapan warga Tempayung sangat sederhana: adanya keadilan dan kepastian terkait hak-hak mereka, agar perjuangan yang telah memakan banyak energi ini bisa menemukan titik terang demi kebaikan bersama.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan