website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Warga RT 13 Sidorejo Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah, Ingatkan Sanksi Denda Rp 50 juta

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Warga RT 13 Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, mengambil langkah tegas menjaga kebersihan lingkungan dengan memasang spanduk larangan membuang sampah di Jalan Cilik Riwut II.

Spanduk tersebut bertuliskan: “DILARANG BUANG SAMPAH DI SINI, AREA DIAWASI CCTV. Perda Nomor 2 Tahun 2017: Sanksi Denda Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).”

Ketua RT 13, Sulis Witono, mengungkapkan spanduk itu dipasang sejak Senin (13/1/2025) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Meski disebut diawasi CCTV, ini sebenarnya strategi agar pelaku pembuangan sampah sembarangan merasa segan. Beberapa warga juga turut memantau lokasi secara langsung,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).

Menurut Sulis, tumpukan sampah di lokasi tersebut sering mengganggu estetika lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Barat, Fitriana. Ia menegaskan, inisiatif warga sangat membantu pemerintah menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami mendukung langkah ini dan terus mengedukasi masyarakat tentang Perda Nomor 2 Tahun 2017, termasuk ancaman sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar,” kata Fitriana.

DLH Kobar juga berkomitmen menindaklanjuti laporan warga jika ada pelanggaran di lokasi yang sudah dipasangi larangan.

Langkah warga RT 13 ini mendapat respons positif. Salah satu warga, Andri, menyatakan bahwa pemasangan spanduk membuat masyarakat lebih peduli.

“Ini mengingatkan kita untuk lebih menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Warga RT 13 berharap, tindakan tegas ini dapat mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan sehingga kebersihan di kawasan Jalan Cilik Riwut II tetap terjaga.

Penulis: Yusro

Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan