INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penemuan bayi di depan teras rumah warga Translik Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada Minggu (22/5) kemarin, mengundang keprihatinan dan simpati sejumlah pihak. Bahkan, banyak yang ingin mengadopsi bayi mungil tersebut.
“Tapi tidak serta-merta calon orang tua asuh bisa langsung mengasuh bayi tersebut. Pasalnya, banyak persyaratan yang harus diikuti agar pada kemudian hari tidak menjadi persoalan hukum,” ujar Kabid Rehabilitasi Sosial, Zulhadi, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, saat ini memang banyak orang yang berminat untuk mengasuh bayi malang tersebut, yang menyatakan siap mengadopsi datang secara langsung baru lima orang.
Lanjut Zulhadi, termasuk mereka yang menelpon atau lewat SMS ataupun yang menyatakan siap mengadopsi lewat FB, Instagram.
Namun, kata Zulhadi, calon orang tua asuh tidak serta-merta bisa membawa bayi tersebut ke rumahnya.
Dia menambahkan prosedur yang harus dilalui adalah pertama polisi harus menyerahkan terlebih dahulu ke Dinas Sosial guna dilakukan tahapan. Kemudian, setelah resmi polisi menyerahkan ke Dinas Sosial, barulah dinas akan menitipkan bayi tersebut kepada yang ditunjuk dalam hal ini biasanya panti asuhan.
“Penitipan sementara ke panti asuhan setidaknya antara 1—1,5 bulan. Rentang waktu tersebut dimaksudkan untuk memberi peluang anggota keluarganya datang. Jika dalam waktu 1—1,5 bulan tidak ada satu pun anggota keluarganya yang datang untuk menjadi orang tua asuh, barulah Dinas Sosial mengajukan ke pengadilan untuk memutuskan apakah bayi malang itu masuk kategori bayi telantar atau tidak,” jelasnya.
Lalu, kata Zulhadi, pengadilan bersama Dinas Sosial juga memberikan persyaratan bagi yang akan menjadi orang tua asuh, apakah layak atau tidak.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian