INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi bakal menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong di Pangkalan Bun. Karena, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk pelanggaran.
“Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban jadi sudah seharusnya ditertibkan. Melanggar aturan, masyarakat wajib memahaminya,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatlantas AKP Ghanda Novidiningrat, Jumat, 12 Januari 2024.
Menurut dia, apabila ditemukan kendaraan yang memakai knalpot brong di jalanan Kota Manis Pangkalan Bun akan ditindak tegas oleh anggotanya sesuai dengan aturan berlaku.
Sesuai arahan Kapolres kalau ada gangguan yang membuat warga tidak nyaman, silahkan laporkan ke Kantor Polisi terdekat.
“Pak Kapolres sudah memerintahkan ke kamai (Kasat Lantas) untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Ghanda.
Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karena, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.
“Knalpot brong menjadi salah satu bahasan yang kerap dikeluhkan warga Kotawaringin Barat, saat ada di setiap obrolan warung kopi,” pungkasnya.
Penulis : Yusro
Editor : Andrian