INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam beberapa waktu sering terjun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi.
Tak hanya itu, selain turun ke wilayah-wilayah, mereka juga sering menerima kedatangan masyarakat yang datang ke gedung DPRD Kalteng. Seperti saat belasan orang perwakilan dari lima desa di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas menyampaikan aspirasi atau keluh kesah mereka kepada para wakil rakyat di DPRD Kalteng.
Adapun kehadiran perwakilan lima desa di terima jajaran Komisi II DPRD Kalteng dan di gelar rapat atau audensi tertutup di ruang rapat Komisi II DPRD kalteng, pada Selasa, 21 September 2021.
Kordinator warga lima desa tersebut, Kalpendi mengatakan bahwa kehadiran mereka ke dewan dalam rangka menyampaikan keluh-kesah mereka kepada wakil rakyat berkaitan dengan lahan warga lima desa yang di duga di serobot oleh salah satu perusahaan sawit di wilayah tersebut.
“Kami datang ke dewan, untuk menyampaikan keluh kesah kami yang di rugikan oleh perusahaan sawit tersebut. Kami minta ganti rugi, tapi kalau tidak juga diberi ganti rugi, maka kami minta hak lahan warga 5 desa desa di kembalikan,” ucapnya.
Disampaikan bahwa hingga kini, tuntutan warga belum ada tanggapan dari perusahaan tersebut, bahkan pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya lainnya untuk meminta apa yang telah menjadi hak mereka.
Salah satunya melalui mediasi di Pemkab Kapuas waktu itu dan hasilnya diarahkan ke jalur hukum, sehingga pihaknya mau tidak mau nantinya cara terakhir adalah ke jalur hukum kalau juga tidak ada penyelesain ganti rugi lahan warga di Teluk Hiri, Penda Katapi, Anjir Kalampan, Mandomai dan Desa Pantai Kabupaten Kapuas.
Sementara itu Kuasa hukum lima desa April Napatipulu mengatakan bahwa lahan warga juga sudah banyak yang sudah bersertifikat.
“Mediasi sudah dilakukan di beberapa kali, namun belum ada penyelesaian. Warga juga ada banyak memiliki bukti surat tanah dan juga sertifikat,” katanya.