INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepada Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPRKP Kotawaringin Timur (Kotim) Akhmad Taufik, menyebut bahwa warga boleh untuk mengajukan pembongkaran trotoar drainase.
“Boleh saja warga lain mengajukan pembongkaran, nanti akan dikaji teknis dan cek lapangan oleh tim Dinas PUPRPRKP Kotim,” kata Taufik, Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurutnya, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas untuk ditindak lanjuti nantinya. Dirinya menyebut beberapa waktu lalu salah satu tempat kuliner di Jalan MT Haryono Sampit juga mengajukan pembongkaran.
“Biasanya dalam surat itu mereka sebelum mengerjakan pembongkatan kami sarankan konsultasi teknis ke kantor dulu supaya mendapat arahan yang baik. Sementara biayanya tergantung berapa meter yang mau dibongkar dan dipasang,” bebernya.
Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan secara detail bagaimana teknis dan prosedur pengajuan, serta estimasi biaya yang dikeluarkan dalam pengerjaan pembongkaran tersebut.
Sementara itu, saat ini terdapat seorang warga yang mengajukan pembongkaran trotoar drainase di Jalan MT Haryono Sampit untuk kebutuhan parkir pada ruko miliknya. Namun pengerjaan itu menjadi sorotan lantaran pengerjaannya terdapat kelebihan jarak yang dibongkar.
Editor: Andrian