INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Wakil Ketua I DPRD Barito Utara H. Parmana Setiawan menyampaikan apresiasi atas pelatihan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Desa (LPj APBDes) yang meliputi sesi Penyuluhan Hukum, Sosialisasi Perpajakan, dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pelatihan ini berlangsung selama sehari penuh di Gedung Balai Antang Muara Teweh.
Ia menekankan pentingnya pelatihan pelaporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2024, karena hal ini penting untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap alokasi dana oleh pemerintah desa.
“Pelatihan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2024 ini sangat penting dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab anggaran,” kata H Parmana Setiawan, Kamis 18 Juli 2024..
Dalam konteks ini, ia menyoroti peran kepala desa sebagai pengguna anggaran dan individu yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
Politisi Partai PKB ini mengimbau para kepala desa di seluruh Kabupaten Barito Utara untuk waspada dan berhati-hati dalam mengelola anggaran, bekerja sama dengan Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di desa masing-masing.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar Pemerintah Desa konsisten mengedepankan kepentingan kolektif desa dan memastikan pengelolaan keuangan berlandaskan prinsip berkeadilan, khususnya terkait Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Ia kembali menegaskan, dana yang bersumber dari bantuan APBN ini harus dimanfaatkan secara ketat untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kebutuhan operasional pemerintahan desa, termasuk BLT Desa.
Untuk itu, dia merekomendasikan agar pemerintah desa tetap menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku pada seluruh tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan, memastikan pembangunan di desa berjalan tertib dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut Parmana mengatakan, sumber pendanaan yang diterima Pemerintah Desa selama ini antara lain bantuan dana dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan dukungan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten.
Selain itu, pendanaan berasal dari pendapatan asli desa, yang meliputi keuntungan usaha desa, hasil usaha milik desa, usaha kerjasama, dan hasil aset desa yang dipisahkan, serta sumber pendapatan lain yang sah seperti kontribusi CSR, pihak ketiga. bantuan, hibah, dan dukungan tidak mengikat lainnya.
“Mengingat besarnya tanggung jawab yang diemban Kepala Desa dan perangkatnya, maka transparansi pengelolaan dan pemanfaatan dana harus dijaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia berharap Pemerintah Desa di wilayah ini dapat meningkatkan komunikasi dan konsultasi dengan instansi terkait terkait pengawasan dan pengelolaan anggaran, antara lain Dinas Sosial PMD, Inspektorat, BPKA, Bappeda, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Barito Utara.
“Penting dan wajib untuk konsisten berkonsultasi dengan masing-masing kecamatan, menjadi penghubung antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, serta berkoordinasi secara efektif dengan pendamping desa dan pembantu lokal yang ditugaskan sesuai amanat kerjanya,” tegasnya. (Slh)
Editor : Andrian