INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Kedua Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh H. Abdul Razak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng. Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Abdul Razak memaparkan agenda Rapat Paripurna ke-12, yaitu mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang usulan perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, yang menyampaikan sambutan atas nama Gubernur, mengacu pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Beliau menegaskan bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah berwenang untuk menyusun Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Gubernur Edy Pratowo mengungkapkan, “Sehubungan dengan adanya perubahan target belanja dan pendapatan daerah pada tahun ini, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa program kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.”
Lebih lanjut beliau menyampaikan, “Sesuai dengan kewenangan tersebut dan ketentuan perundang-undangan terkait penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan secara resmi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk diteliti, diteliti, dan dibahas.”
Wakil Gubernur juga menekankan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan mempertimbangkan sasaran kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, proyeksi tantangan yang dihadapi pada sisa Tahun Anggaran 2024, kebutuhan mitigasi dampak inflasi, serta perkembangan perekonomian global, nasional, dan regional. Penyesuaian kebijakan nasional yang memerlukan adaptasi di daerah juga menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan.
Selain itu, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 telah disesuaikan dengan Kebijakan Pokok yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara periode yang sama sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai penutup, Wakil Gubernur Edy menyampaikan bahwa pendahuluan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 akan dijabarkan lebih lengkap dalam Nota Keuangan dan dokumen terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Dokumen ini akan mencakup Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2024, yang akan menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Penulis: Redha
Editor: Andrian