INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang diselenggarakan dalam rangka Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna yang terletak di lantai tiga Kantor DPRD Kalimantan Tengah pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Wiyatno, Ketua DPRD Kalimantan Tengah. Dalam sambutan pembukaannya, Wiyatno menegaskan bahwa tujuan Rapat Paripurna ini adalah untuk memfasilitasi Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kalimantan Tengah untuk masa jabatan 2024-2029.
Upacara Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, setelah pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Keputusan ini membahas pelantikan dan pemberhentian anggota DPRD Kalimantan Tengah masa jabatan 2019-2024, serta pengangkatan anggota baru untuk masa jabatan 2024-2029, yang diumumkan oleh Sekretaris Dewan, H. Pajarudinnor.
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat menyampaikan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Upacara Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2024-2029, menyoroti dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan DPRD sebagai komponen utama struktur pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai mitra kerja kepala daerah secara setara.
Kedua, perlu dicatat bahwa setiap anggota DPRD dipilih melalui proses pencalonan partai politik, yang membedakannya dengan Pemilihan Kepala Daerah, di mana calon dapat maju sebagai calon independen. Situasi ini menumbuhkan afiliasi yang kuat di antara anggota DPRD sebagai perwakilan dari partai politik masing-masing.
“Namun, perlu ditegaskan bahwa apa pun kepentingan parpol, kepentingan masyarakat harus didahulukan daripada kepentingan pribadi atau golongan. Selain itu, perlu diingat bahwa setiap tindakan saudara akan diawasi oleh lembaga penegak hukum dan regulator, termasuk KPK, BPK, BPKP, dan lain-lain,” tegas Wagub.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub menghimbau kepada anggota DPRD yang baru dilantik untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap tanggung jawab yang tertuang dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menguraikan tiga fungsi utama DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian