INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengikuti Rapat Paripurna II Masa Sidang I Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Wiyatno. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin, 13 Mei 2024.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah menerima sambutan Gubernur Kalimantan Tengah perihal Rekomendasi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LKPJ) tahun anggaran 2023. Penyampaian Rekomendasi DPRD ini merupakan tindak lanjut dari LKPJ Gubernur yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada 25 Maret 2024.
Wakil Gubernur saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur menegaskan DPRD wajib membahas dan merumuskan Rekomendasi terkait LKPJ Provinsi. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Lebih lanjut, disampaikannya Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur sebagai salah satu mekanisme koordinasi dan komunikasi, serta untuk memastikan adanya transparansi dalam proses yang dilakukan Pemerintah Daerah dan DPRD, sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian