
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2021 – 2026 yang dilakukan secara virtual/daring dibuka oleh Wakil Bupati Belu Drs. Aloysius Haleserens, MM.
Kegiatan dilaksanakan bersama Pejabat Sekda Belu Frans Manafe, S.Pi., dan Plt Kepala BP4D Kab. Belu Dra. Maria Kornelia Eda Fahik serta diikuti oleh Pimpinan Forkopimda Kab. Belu, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Para Pemerhati Pembangunan di Kab. Belu, Senin 28 Juni 2021.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendapatkan saran serta masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan untuk penyempurnaan rencana awal RPJMD.
“Oleh karena itu kami membutuhkan dukungan bapak/ibu sekalian dalam upaya bersama-sama bergandengan tangan membangun landasan yang kuat, sehingga dokumen rancangan awal RPJMD yang kita hasilkan benar-benar menjadi rumah impian besar bagi Kabupaten Belu dalam pembangunan 5 Tahun kedepan,” kata Wakil Bupati Belu Drs. Aloysius Haleserens, MM.
Selain itu, dasar dari Kegiatan Forum Konsultasi Publik adalah sebagai bagian dari proses penyusunan RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2021 – 2026 yakni UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kab. Belu No. 4 Tahun 2016.
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Kab. Belu Tahun 2021 – 2026 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 adalah untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kab. Belu Tahun 2021-2026.
“Tim penyusun telah bekerja dan menghasilkan rancangan awal RPJMD, dengan kondisi saat ini diharapakan dukungan rancangan awal ini sudah membuat konsistensi, korelasi dan elaborasi baik mobilasi data, aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan,” papar Wakil Bupati.
Ia melanjutkan, ada aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah, penelaan RT/RW dan RT/RW daerah tetangga, kawasan lindung, penelaan rencana pola ruang, analisis pengelolaan ruang, pengelolaan keuangan dan kerangka pendanaan, isu-isu strategis, penjelasan visi misi sinergitas dan kebijakan perencanaan provinsi maupun pusat dengan prinsip sinergi pembangunan daerah agar tujuan dan sasaran pembangunan 5 tahun kedepan.
Selanjutnya dijabarkan secara efektif dan dapat dijadikan dasar dalam penentuan program dan kegiatan sehingga tuntutan masyarakat terkait pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar dapat dilaksanakan dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran dan akuntabel.
” Hasil rapat hari ini akan kita bahas secara mendalam bersama DPRD yang kemudian nantinya akan dijadikan Peraturan Daerah,” pungkas Wakil Bupati.