INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Polemik surat dari Ketua DPC PDIP Belu yang dikirimkan kepada pimpinan DPRD Belu, Wakil Ketua I DPRD Belu Yohanes Jefri Nahak memberikan tanggapan soal surat tersebut.. Jumat 11/03/2022.
“Suratnya diterima oleh pak Ketua bersamaan dengan paripurna AKD, saat itu surat dari partai PDI Perjuangan masuk, dan diterima oleh pak Ketua DPRD dan saya disuruh untuk membaca ada pergantian Ketua fraksi PDI Perjuangan,” kata wakil ketua I DPRD Belu Yohanes Jefri Nahak.
Lanjutnya, karena bertepatan dengan paripurna maka disisipkan agenda pembacaan surat tersebut dengan isi keputusan. Dimana terjadi pergantian Ketua fraksi PDIP pada DPRD kabupaten Belu. Atas nama Irmina Dwi Puspita Sari Bere, S.A.B digantikan oleh Dra. Aquilina Ili sebagai Ketua fraksi PDIP Kabupaten Belu.
“Soal hak sepenuhnya itu dikembalikan ke internal partai, kami pimpinan tidak mengurus itu karena kewenangan partai maka itu mereka mengusul dan langsung membaca. Kalau ada gejolak-gejolak itu kami kembalikan ke partai,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya dalam pemberitaan media ini, diduga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Belu, Oktovianus Yongki Rorong dan sekretarisnya Don W.S Da Costa, melakukan pemalsuan surat kepada publik maupun kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Belu melalui surat dengan nomor 01/EX/DPC-belu/XXII/2022 perihal pengiriman nama yang isinya pergantian Ketua fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Belu.
Sesuai dengan anggaran rumah tangga PDI perjuangan tahun 2019-2024 pasal 29 Tentang fraksi DPRD kabupaten/kota ayat 2 menyatakan penggantian pimpinan dan penempatan anggota fraksi DPRD kabupaten/kota ke dalam alat kelengkapan dewan harus mendapat persetujuan DPC partai.
Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Menurut beberapa anggota partai PDI perjuangan tidak ada rapat notulen yang sah terkait surat tersebut sehingga melanggar anggaran rumah tangga PDI perjuangan tahun 2019-2024 pasal 29 Tentang fraksi DPRD kabupaten/kota.
Editor: Andrian