INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Jumlah masyarakat wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tampak cukup tinggi pada Januari dan Februari 2023.
Kepala KP2KP Kuala Kapuas, Hafiz Ramadhan mengatakan dalam sebulan, tercatat ada 378 wajib pajak yang datang ke loket pelayanan kantor KP2KP Kuala Kapuas, Sabtu 11 Febuari 2023.
Jumlah ini, lanjutnya, belum termasuk layanan pendaftaran NPWP melalui e-registration dan layanan non tatap muka seperti melalui saluran chat WhatsApp dan surat elektronik.
“Peningkatan kunjungan wajib pajak saat ini, karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi 2022, menjadi alasan kedatangan para wajib pajak berdatangan ke KP2KP Kuala Kapuas,” ucap Hafiz.
Terletak di kawasan jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas, kantor KP2KP Kuala Kapuas nampak banyak kedatangan wajib pajak.
“Kedatangan wajib pajak ke kantor, karena batas waktu pelaporan SPT tahunan yang akan jatuh tempo pada 31 Maret nanti, sehingga dengan kesadaran itu (taat pajak), mereka datang untuk mengurus keperluan pelaporan SPT Tahunan,” jelasnya.
Untuk jumlah wajib pajak yang datang ke KP2KP Kuala Kapuas cukup ramai dengan jumlah loket yang melayani sebanyak dua loket layanan dan satu loket pemberian informasi perpajakan.
“Jenis layanan terbanyak yang diberikan kepada wajib pajak di Januari ini, pertama, pengurusan EFIN (Electronic Filing Identification Number), seperti aktivasi EFIN dan lupa EFIN. Kedua, pelaporan SPT tahunan dengan efiling atau eform. Ketiga, pembuatan kode pembayaran pajak (billing),” terangnya.
Ia juga mengingatkan agar wajib pajak di Kabupaten Kapuas segera melaporkan SPT Tahunan PPh 2022 sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2023.
Hafiz mengharapkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi di kabupaten setempat, dapat meningkat dan lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Silakan menggunakan saluran pelaporan SPT melalui djponline sehingga tidak perlu datang ke kantor, karena dengan saluran online pelaporan SPT dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja,” demikian Hafiz.
Penulis: Hasan
Editor: Andrian