INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, memberikan tanggapannya terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan datang.
“Tentu ini bagian dari demokrasi. Mungkin maksudnya untuk memajukan pembangunan daerah melalui peningkatan kewenangan,” ujar Edy usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalteng pada Selasa, 2 April 2024.
Edy juga menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menyebut bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada Pemilu 27 November 2024 harus mengundurkan diri minimal lima bulan sebelumnya. Ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Saat ditanya mengenai potensi dirinya untuk mencalonkan diri dalam pilkada mendatang, Edy memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa netralitas ASN dalam pemilu merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pasal tersebut menyatakan, “Setiap pegawai ASN wajib berpegang pada asas netralitas dengan menahan diri dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepentingan tertentu.”
Netralitas ASN dalam pemilu diharapkan dapat menjaga integritas demokrasi dan menciptakan proses pemilu yang adil dan transparan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian