INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menegaskan bahwa pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, yang mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar berbagai larangan.
“Apabila ada ASN yang melanggar, segera dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Edy Pratowo pada Selasa, 2 Desember 2023.
Edy Pratowo juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, mengingat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif yang semakin dekat. Ia menekankan agar seluruh ASN menjaga sikap netral, baik di lingkungan sosial maupun di media sosial.
“Para ASN harus menjaga netralitas menjelang Pemilu, baik di lingkungan sosial maupun media sosial,” tambahnya.
Bagi ASN yang terbukti melanggar, berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif ini bisa berupa sanksi disiplin ringan atau berat, tergantung pada pertimbangan Tim Pemeriksa.
Penulis: Redha
Editor: Andiran