INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepala Bapenda Kotawaringin Barat (Kobar) M Nursyah Ikhsan mengungkapkan, masih banyak perusahaan di kabupaten setempat yang mangkir atau tidak mengindahkan ketaatan dalam membayar pajak.
“Masih banyak perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat tidak melaporkan dan tidak taat membayar pajak,” kata M Nursyah Ikhsan, Sabtu (2/12/2023).
Ada sebanyak 33 perusahaan yang beroperasi belum menyetorkan pajak daerah. Bahkan, ada perusahaan menunggak pajak daerah lebih dari 3 tahun.
M Nursyah Ikhsan mengatakan bahwa perusahaan yang menunggak pajak tersebut mayoritas perusahaan kelapa sawit (PKS), diikuti perusahaan tambang dan sisanya perusahaan milik perseorangan. Ia menegaskan pihaknya sudah menyurati manajemen perusahaan tersebut.
“33 perusahaan, sampai sekarang belum melakukan pembayaran pajak daerah. Kita bersama kejaksaan sudah melakukan penagihan dan menyurati masing-masing perusahaan. Kami harapkan membayar sebelum akhir tahun,” ujar Ikhsan.
Kendati demikian, Bapenda tidak merinci berapa jumlah total tagihan pajak 33 perusahaan secara keseluruhan, namun ditaksir jumlah total tunggakan pajak daerah mencapai miliaran rupiah.
Pasalnya, tunggakan pajak itu meliputi pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, PBB dan lain-lain, kata Ikhsan.
“Jadi tidak hanya PPJ, tapi juga ada juga pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air tanah dan yang lain. Kalau sampai lewat batas wakti tentu kita akan kenakan denda terus berikan surat peringatan, apabila belum juga membayar maka berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,” terang dia.
Pada proses penagihan pajak daerah ini, Bapenda bersama kejaksaan disebutkan telah mengedepan langkah persuasif dan juga memberikan kelonggaran sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila perusahaan enggan untuk membayar maka pihaknya tak segan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau sudah sampai kejaksaan berarti sudah kita lakukan pemeriksaan, konfirmasi pajak, kita rangkul kalau ada kendala kita kasih waktu. Tapi kalau sampai akhir tahun belum juga dibayar maka ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” tegas Ikhsan.
Ditambahkan Kepala Bapenda Kobar, penagihan pajak itu merupakan bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, hal tersebut juga dinilai sebagai bukti nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan infrastruktur di kabupaten berjuluk Bumi Maruntinh Batu Aji itu.
“Karena APBD kita tergolong kecil, mau tidak mau untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain kita optimalkan PAD kita untuk percepatan pembangunan selama ini. Setiap pembangunan di Kobar hampir keseluruhan bersumber dari pajak,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian