INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisial RA (24), warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah sempat viral di postingan akun Instagram milik tersangka. Dalam unggahan vidionya, pelaku meludahi dan membakar masker berlogo Polri.
Saat diamankan Satreskrim Polres Kobar karena membakar masker berlogo Polri tersebut, pelaku terlihat menyesali perbuatannya dan menangis.
Aksi tidak terpuji tesebut terjadi pada hari Jumat 16 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri pada story akun instagram miliknya, akafortyseven.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menuturkan, awal mula kejadian tersebut berawal dari dua anggota Satlantas Polres Kobar melakukan pengaturan lalu lintas di simpang empat traffic light di Jalan Hasanudin dan melakukan penilangan terhadap pelaku.
“Awalnya pelaku ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara,” ujar Kasatreskrim AKP Rendra Aditia, Sabtu pagi 17 Juli 2021.
Lanjut Rendra, tidak lama kemudian sekitar pukul 11.45 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berupa video berisi pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh pelaku dengan mendistribusikan video tersebut melalui story akun instagram milik pelaku, berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencemaran nama baik,” kata Rendra.
Rendra menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (Yus)