INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait minyak makan merah (M3). SNI tersebut akan menjadi acuan dalam proses produksi M3 yang dilakukan oleh petani dalam waktu dekat.
SNI M3 saat ini masih bersifat sukarela. Namun demikian, pemerintah dapat mewajibkan sertifikasi SNI M3 jika dinilai penting untuk menjaga kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan kepentingan nasional.
Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam waktu dekat akan memiliki pabrik kelapa sawit mini berkapasitas 30 ton perjam yang akan dikelola oleh koperasi. Selain memproduksi CPO, pabrik mini kelapa sawit yang akan menyerap hasil kelapa sawit para petani dan anggota koperasi ini juga akan memproduksi hasil turunan lain yakni minyak merah.
Sebagai syarat untuk dapat disetujuinnya pembangunan pabrik yang didanai oleh BPD PKS, pihak koperasi menggelar workshop dan deklarasi dukungan dari pengurus dan anggota koperasi yang tergabung dalam Koperasi Sekunder Karya Sawit Mandiri Jaya, Kamis (6/10/2022).
Deklarasi dilakukan dengan menandatangani berita acara dukungan atau deklarasi oleh ketua dan pengurus masing masing Koperasi dan KUD serta pihak desa.
Kegiatan yang bertempat di KUD Tani Subur Kecamatan Pangkalan Lada dihadiri oleh staff khusus Kementerian Koperasi dan UKM RI Riza Damanik, kemudian dari pengurus Fortasbi atau forum Petani Sawit Berkelanjutan dan dari STIPER Jogjakarta, Camat Pangkalan Lada, Camat Kumai, Kadisperindagkop dan UMKM, Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda Kobar) serta para kepala desa.
Menurut ketua koperasi sekunder Karya Sawit Mandiri Jaya Sutiyana menyampaikan bahwa pembangunan pabrik kelapa sawit mini di kabupaten kotawaringin barat ini berangkat dari proses yang cukup panjang, diantaranya dari keprihatinan yang dirasakan para petani terkait fluktuasi harga tandan buah segar atau tbs kelapa sawit, akibat dari ketergantungan terhadap PKS milik perusahaan besar swasta.
“Saya berharap bahwa rencana pembangunan pabrik akan segera terealisasi, bahkan jka semuanya lancar target akhir desember 2022 proposal sudah bisa diajukan,” ujarnya.
Pada awalnya ada tiga lokasi rencana pabrik CPO yang diajukan koperasi yakni di Desa Pangkalan Satu dan dua lokasi lainnya di Kecamatan Pangkalan Lada. Pada penentuan awal yang melibatkan dinas terkait, lokasi di Pangkalan satu terpilih sebagai lokasi rencana pabrik.
Usai deklarasi, staf khusus kementerian koperasi dan UKM RI bersama pengurus dan anggota koperasi melakukan peninjauan lokasi rencana pembangunan pabrik cpo di desa Pangkalan Tiga.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian