INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotim akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus penyiraman seles berinisial R. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun S R Sianturi, Rabu 11 Januari 2023.
“Gelar perkara akan segera dilakukan jika pemeriksaan saksi sudah selesai semua, terakhir satu saksi hari ini dipanggil,” kata AKP Lajun.
Lajun mengatakan, setelah klarifikasi atau pemeriksaan terhadap saksi selesai, penyidik kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak terkait kasus penyiraman air mineral itu. Meski begitu, dirinya tidak menyebut secara detail siapa saksi yang hari ini akan dimintai keterangan oleh penyidik, namun dirinya memastikan hanya tersisa satu saksi yang akan menjalani pemeriksaan.
Lajun menjelaskan, selama tidak ada pencabutan laporan dari pelapor ataupun kuasa hukumnya, pihaknya akan terus melakukan proses terhadap laporan tersebut. Meskipun nantinya hasil mediasi berbuah damai atau tidak, pihaknya mengaku akan terus melakukan proses terhadap laporan.
“Mengingat saat ini kedua belah pihak juga tengah menjalani proses mediasi di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim,” ujarnya.
Sebelumnya, (5/1) lalu Lajun menyebut pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk terlapor dan pelapor serta sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian yakni di sebuah restoran di Jalan MT Haryono, Sampit.
Pelaporan itu telah dibuat di SPKT Polres Kotim oleh pelapor berinisal R bersama pengacaranya bernama Nurahman Ramadani tentang peristiwa Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 315, pada Selasa, 13 Desember lalu.
R yang berprofesi sebagai sales menceritakan bahwa dirinya bersama sejumlah orang akan laki-laki akan melakukan transaksi di restoran, namun di tengah pembicaraan tiba-tiba M dan N datang mencaci maki dirinya tanpa alasan hingga menyiramnya dengan air dan mengeluarkan perkataan rasis serta mempermalukan R di media sosial.
Tidak terima dengan perlakuan itu, R lantas melaporkan M dan N ke SPKT Mapolres Kotim bersama pengacaranya. (**)
Editor: Irga Fachreza