INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) serta Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan penertiban bagi pedagang yang menggunakan mobil box sembari melakukan aktifitas bongkar muat di badan Jalan Iskandar kawasan Pasar PPM Sampit. Jum’at 24 Juni kemarin.
Penertiban tersebut menurut Kepala Disperdagin melalui Kabid Perdagangan, Kasiyan atas dasar keluhan masyarakat dan pengguna jalan karena saat melakukan aktifitas bongkar muat pada malam hari sangat menganggu lalu lintas.
Menaggapi hal itu, warga bernama Khairul Afandi juga meminta pihak terkait untuk menertibkan parkir di badan jalan MT Haryono, Sampit. Dirinya menilai baik pagi, siang hingga malam hari jalan yang lebar itu menjadi sempit akibat parkir di badan jalan. Sehingga menganggu aktifitas lalu lintas, tak jarang menurutnya parkir itu menimbulkan kemacetan.
“Sekalian tertibkan parkir di badan jalan MT Haryono – HM Arsyad. Disekitaran lampu merah karena sangat mengganggu pengguna jalan lain,” katanya saat dimintai keterangan. Sabtu, 25 Juni 2022.
Selama ini Kota Sampit menurutnya wajar jika disebut sebagai kota parkir. Karena disetiap sudut kota penuhi biaya parkir. Sehingga hal itu dianggapnya tidak elok untuk tata kota.
Editor: Andrian