INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jepri (22) warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusang dengan aparat kepolisian. Pasalnya, dia nekat menggagahi pacarnya, Mawar (samaran) yang masih belia usai berkenalan di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Cempaga, Aipda Doni Rahardian mengatakan, kejadian itu terungkap saat orang tua korban melapor ke Polsek Jaya karya terkait anaknya yang tidak pulang sejak, Senin (12/9).
Kemudian, Kamis (15/9), tersangka mengantarkan Mawar pulang ke rumah dan bertemu dengan ibu korban. Saat ditanya apa yang dilakukan tersangka terhadap korban selama tidak pulang, tersangka mengaku tidak melalukan apa-apa.
“Tidak puas dengan jawaban tersangka, ibu korban dan kakak korban ke Polsek Jaya Karya,” terang Doni.
Di hadapan polisi Jepri mengaku telah menggagahi korban beberapa kali. Tidak terima dengan hal tersebut, keluarga Mawar kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Cempaga.
“Tersangka Jepri bersama barang bukti berupa baju dan pakaian dalam yang digunakan korban, serta sebuah kasur,” ujarnya.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (*)
Editor: Irga Fachreza