INTIMNEWS.COM, SAMPIT -Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) kepada Akhmad Husain yang juga baru dilantik sebagai Pj Seksa Kotim.
Pelaksanaan penyerahan SK tersebut dilakukan di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu, 17 Februari 2021.
Penunjukan Akhmad Husain sebagai Plh Bupati Kotim tersebut Berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/75/2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Kotawaringin Timur.
“Hari ini merupakan akhir masa jabatan Bupati Kotawaringin Timur. Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan pemerintah di daerah dan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, maka sesuai dengan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” kata Fahrizal.
Fahrizal Fitri juga menyampaikan selama melaksanakan tugas sebagai Plh Bupati Kotawaringin Timur agar tidak mengambil keputusan atau kebijakan yang bersifat prinsip dan apabila terjadi masalah-masalah yang bersifat prinsip agar terlebih dahulu berkoordinasi serta dilaporkan kepada Gubernur Kalteng.
Disampaikan juga ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur atas pengabdian dalam membangun Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepada Akhmad Husain, Sekda mengucapkan selamat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan dan penuh tanggung jawab. (*)